Sabtu, 24 Maret 2018

Pengertian Bid'ah


Rasulullah SAW bersabda
وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ
“Setiap bid’ah adalah sesat” (HR. Muslim).
Imam Nawawi dalan Syarah Shahih Muslim memberikan penjelasan :
“Setiap bid’ah adalah sesat…”. Ini merupakan lafal umum yang dikhususkan. Yang dimaksudkan adalah: bid’ah pada umumnya [umumnya bid’ah adalah sesat-pent]. Ahli bahasa menjelaskan, bid’ah adalah segala sesuatu yang diamalkan tanpa adanya contoh sebelumnya. Para ulama berpendapat, bid’ah terdiri dari lima macam: wajib, sunnah/mandub, haram, makruh dan mubah. Bid’ah wajib contohnya: menyusun dalil-dalil kalam untuk membantah orang-orang yang ingkar, ahlul bid’ah dan yang serupa itu. Bid’ah sunnah contohnya: menyusun kitab-kitab berbagai ilmu, membangun sekolah, pondok pesantren dll. Bid’ah mubah contohnya: macam-macam jenis makanan dll. Bid’ah haram dan makruh sudah jelas. … Pendapat kami [bahwa hadits ini merupakan lafal umum yang dikhususkan] dikuatkan oleh perkataan Umar bin Khattab tentang tarawih [berjama’ah dengan satu imam]: “sebaik-baik bid’ah”. (Syarah Shahih Muslim-Kitab Jumu’ah, Imam Nawawi, jilid 6 hlm. 154-155).

Umar bin Khattab ra mengumpulkan umat Islam untuk melaksanakan sholat tarawih dengan satu imam, kemudian belaiu berkata, “نِعْمَالْبِدْعَةُ هَذِهِ Inilah sebaik-baik bid’ah” (HR. Bukhari).
Al Hafidz Ibnu Hajar al Asqalani dalam Fathul Bari, Syarah Shohih Bukhari menjelaskan :
Bid’ah, makna asalnya adalah sesuatu yang diadakan/baru tanpa adalanya contoh sebelumnya. Dalam istilah syar’i, bid’ah dimutlakkan sebagai sesuatu yang bertentangan dengan sunnah, karena itu bid’ah menjadi tercela. Kemudian yang tetap adalah: apabila bid’ah itu termasuk yang dianggap baik oleh syariat, maka bid’ah itu adalah baik (hasanah); apabila bid’ah itu termasuk yang dianggap buruk oleh syariat, maka bid’ah itu adalah buruk; apabila tidak termasuk keduanya, maka bid’ah itu mubah (boleh). Bid’ah itu terbagi ke dalam lima hukum. (Fathul Bari-Kitab Tarawih, Ibnu Hajar al Asqalani, jilid 4 hlm. 253, cetakan Al Maktabah As Salafiyyah).

KESIMPULAN
Pengertian bid’ah adalah : sesuatu yang baru yang belum ada contoh sebelumnya.
Ada lima macam hukum bid’ah, yaitu: wajib, sunnah, makruh haram dan mubah.   

Jumat, 23 Maret 2018

Salafi sebagai Madzhab Aqidah



Para ulama berbeda pendapat mengenai pengertian istilah ‘salaf’. Imam Nawawi menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan salaf adalah: Generasi sahabat, tabi’in dan tabiut tabi’in. Secara umum, seluruh firqah dalam Islam selalu menyandarkan pendapat-pendapat mereka kepada ulama salafus shalih.

Kaum salafi mengambil kata ini sebagai identitas untuk menyebut suatu kelompok pengikut imam Ahmad bin Hanbal (Hanabilah) yang mulai muncul pada abad ke-4 hijriah. Mereka banyak membahas tentang tauhid, takwil dan tasybih. Mereka menyandarkan pendapat-pendapat mereka kepada Imam Ahmad bin Hanbal yang telah menghidupkan aqidah salaf. Namun sebagian mereka – seperti Al Qadhi Abu Ya’la (w. 458 H)[bukan Abu Ya’la pemilik kitab Musnad] dan Ibnu Zaghuni (w. 527 H) – memiliki pendapat yang diingkari oleh ulama Hanabilah yang lain. Ibnul Jauzi menyusun kitab “Daf’u syubhah at tasybih” untuk membantah pendapat-pendapat itu dan mengingkari penyandaran pendapat tersebut kepada Imam Ahmad.

Pada periode berikutnya, madzhab salafi ini diperbarui oleh Ibnu Taimiyyah (w. 728 H) dan muridnya Ibnu Qayyim Al Jauziyyah (w. 751 H). Setelah itu diperbarui lagi oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab (w. 1206 H) di Saudi Arabia. Madzhab ini kemudian diterima oleh sebagian ulama Islam di berbagai negara.

PEMIKIRAN SALAFI
1.       Aqidah, dalil-dalilnya, hukum-hukum dan apa yang terkait dengannya secara umum dan terperinci harus diambil dari Al Qur’an dan As Sunnah.
2.       Membagi tauhid menjadi tiga macam: rububiyyah, uluhiyyah dan asma’ wa shifat. (sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Taimiyyah).

Tauhid Rububiyyah.
Tauhid rubiyyah adalah ikrar bahwa Allah SWT adalah Pencipta segala sesuatu, Pemelihara dan Pemberi rezeki. Tauhid ini diakui oleh seluruh orang kafir musyrik, akan tetapi orang musyrik melakukan kesyirikan dalam tauhid uluhiyyah.

Tauhid Uluhiyyah.
Tauhid uluhiyyah bermakna: beribadah hanya kepada Allah Yang Esa serta tidak menyekutukan-Nya. Dari pengertian ini, Ibnu Taimiyyah berpendapat:
a.    Tidak boleh bertaqarrub kepada Allah (ngalap berkah) melalui orang-orang sholih atau para wali.
b.    Tidak boleh beristighotsah dan bertawassul dengan orang yang sudah meninggal.
c.     Tidak boleh ziyarah ke makam para Nabi dan orang sholih dengan tujuan taqarrub dan ngalap berkah.

Tauhid Asma wa Shifat.
Yang dimaksud adalah: mensifati Allah sesuai dengan yang disifatkan oleh Allah sendiri dan oleh Rasul-Nya tanpa tahrif (penyelewengan makna), ta’thil (peniadaan), takyif(perincian bentuknya) dan tamtsil(penyerupaan). Sifat-sifat Allah yang terdapat dalam Al Qur’an dan As Sunnah ditetapkan (itsbat) tanpa takwil dan tanpa tafsir selain dari makna dhahirnya.

Akan tetapi, para ulama membantah pendapat-pendapat Ibnu Taimiyyah tersebut.
[diringkas dari Kitab ‘Al Aqidah al Islamiyyah wa Madzahibuha’, Prof. Dr. Qahthan Abdurrahman ad Dauri, hlm. 210-225].

Senin, 12 Maret 2018

Aqidah Ahlussunnah wal Jama'ah menurut Imam Al Baihaqi



Ini merupakan ringkasan pokok-pokok aqidah ahlussunnah wal jama’ah yang disusun oleh Imam ahli hadits yaitu Al Hafidz Al Imam Abu Bakar Ahmad bin Al Husain bin Ali bin Musa Al Baihaqi atau yang biasa dikenal dengan Imam Al Baihaqi. Bagi yang ingin mempelajari lebih lanjut serta ingin mengetahui dalil-dalil Al Qur’an, As Sunnah serta atsar yang dijadikan dasar, silahkan merujuk ke kitab aslinya yang berjudul ‘Al I’tiqad wal Hidayah ila Sabilir Rosyad’ atau yang lebih dikenal dengan Kitab Al I’tiqad saja.
1.       Kewajiban pertama seorang hamba yaitu mengenal Allah dan berikrar bahwa tidak ada tuhan selain Allah dengan keyakinan yang kokoh hingga sah imannya.
2.       Alam ini baru (makhluk) dan yang menciptakan serta mengurusnya adalah Tuhan yang Esa, yang Maha Dahulu (Qadim). Tidak ada sekutu bagi-Nya, dan tidak ada yang menyerupai-Nya.
3.       Allah memiliki nama-nama yang indah (Asmaul Husna) yang tidak terbatas hanya 99 nama saja.
4.       Allah memiliki nama dan sifat yang terbagi ke dalam sifat dzat dan sifat fi’il.
5.       Wajah, dua tangan dan mata adalah sifat Allah yang ditetapkan berdasarkan Al Kitab dan As Sunnah. Ain-Nya (mata) bukan dalam arti bola mata, tangan-Nya bukan dalam arti anggota badan, wajah-Nya bukan dalam arti bentuk/gambaran.
6.       Al Qur’an adalah kalam Allah, kalam Allah adalah sifat dzat bukan makhluk.
7.       Allah istiwa di atas arsy bukan dalam arti tegak dari membungkuk, menetap pada suatu tempat atau bersentuhan dengan makhluk-Nya. Akan tetapi Allah istiwa di atas arsy sebagaimana yang Dia beritakan tanpa kaif (bagaimana/seperti apa), tanpa aina (di mana), berbeda dari seluruh makhluk-Nya. Dan bahwasannya ‘kedatangan-Nya’ (ityan) bukanlah dari suatu tempat ke tempat lain, kedatangan-Nya (maji’) bukanlah dengan bergerak, turun-Nya bukan dengan berpindah, nafs-Nya bukanlah jisim, wajah-Nya bukanlah bentuk (Shurah), tangan-Nya bukanlah anggota badan, ain-Nya bukanlah bola mata. Ini semua merupakan sifat yang diberitakan secara tauqifi, kami meyakininya dan kami meniadakan kaif/takyif.
8.       Allah dapat dilihat dengan mata kelak di akhirat.
9.       Apapun yang terjadi dari seluruh perbuatan makhluk telah didahului oleh ilmu Allah dan bersumber dari takdir Allah. Allah menciptakan perbuatan-perbuatan itu baik yang baik mapun yang buruk.
10.   Seluruh perbuatan adalah ciptaan Allah. Tidak ada pencipta selain Dia. Semua hal yang selain Dia adalah makhluk.
11.   Allah memberi petunjuk sesuai kehendak-Nya. Allah juga memalingkan dan menyesatkan sesuai dengan kehendak-Nya.
12.   Perbuatan hamba terletak di dalam kehendak Allah. Apa yang dikehendaki Allah pasti terjadi meskipun hamba tidak menghendakinya. Apa yang dikehendaki hamba tidak akan terjadi jika Allah tidak mengehendakinya.
13.   Seorang anak lahir dalam keadaan fitrah. Selama anak belum pandai berbicara dan memilih antara iman atau kafir, maka hukum keimanannya mengikuti orang tuanya.
14.   Allah menetapkan ajal dan memberikan rezeki.
15.   Amal termasuk bagian dari iman. Iman bisa bertambah dan berkurang. Amal itu ada yang terletak di hati, di lisan; ada yang terletak di hati, lisan dan seluruh badan; ada yang terletak di hati dan di harta; juga ada yang di lisan dan di harta. Iman menghimpun ketaatan-ketaatan baik yang fardhu maupun yang sunnah. Amalan-amalan terbagi jadi tiga:
a)       Amal yang menyebabkan kafir jika ditinggalkan; yaitu keyakinan yang wajib diyakini dan diikrarkan.
b)      Amal yang jika ditinggalkan menyebabkan fasiq dan bermaksiat. Tidak meyebabkan kafir apabila tidak disertai pengingkaran. Yang termasuk dalam hal ini adalah amalan-amalan fardhu.
c)       Amal yang jika ditinggalkan menyebabkan menyimpang dari keutamaan, tidak fasik dan tidak kafir; yaitu ibadah-ibadah sunnah.
16.   Allah mengampuni dosa selain syirik bagi siapa saja yang Dia kehendaki serta tidak memberikan adzab. Allah memberikan adzab kepada sebagian pelaku dosa atas dosa-dosa yang mereka perbuat, kemudian Dia mengampuni mereka dan memasukkan mereka ke surga dengan keimanan mereka.
17.   Rasulullah SAW mempunyai syafa’at. Orang beriman tidak akan kekal di neraka.
18.   Termasuk iman adalah meyakini apa yang telah diberitakan oleh Rasulullah SAW tentang malaikat Allah, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari kebangkitan setelah mati, hisab, mizan, surga, neraka, telaga dan tanda-tanda kiamat. 
19.   Termasuk iman adalah meyakini adanya adzab kubur.
20.   Wajib berpegang pada sunnah dan menjauhi bid’ah. Wajib mengikuti Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ sahabat. Para sahabat telah bersepakat/ijma’ dalam masalah ushul. Dalam masalah furu’, ada yang disepakati oleh para sahabat dan ada yang ikhtilaf (perbedaan pendapat). Masalah furu’ yang telah disepakati wajib diikuti. Sedangkan masalah furu’ yang terdapat ikhtilaf maka ini adalah bagian dari ijtihad. Barangsiapa yang ijtihadnya benar, dia dapat dua pahala. Sedangkan yang ijtihadnya salah, dia dapat satu pahala.
21.   Kita dilarang duduk bersama ahli bid’ah dan bercakap-cakap dengan mereka.
22.   Kita harus mentaati pemimpin, memegangi jamaah, mengingkari kemungkaran dengan lisan atau dengan kebencian dalam hati, dan bersabar atas apa yang ditimpakan pemimpin kepada kita.
23.   Kita harus mengetahui secara umum hal-hal yang harus diketahui, diamalkan, harus diberikan dari jiwa dan harta. Juga hal-hal yang harus ditahan dan haram.
24.   Kita meyakini kenabian Nabi Muhammad SAW.
25.   Para Nabi, setelah meninggal, maka ruhnya dikembalikan lagi. Karena itu mereka hidup di sisi Allah seperti para syuhada’. Shalawat kita diperlihatkan kepada Nabi SAW, salam kita disampaikan kepada beliau SAW. Allah mengharamkan bumi untuk memakan jasad para Nabi.
26.   Boleh adanya karomah bagi para wali; yaitu bagi orang-orang yang benar dan sholih.
27.   Para sahabat telah dipuji oleh Allah, dan Allah membaguskan pujian untuk mereka, meninggikan sebutan mereka dalam Taurat, Injil dan Al Qur’an. Kemudian Allah menjanjikan bagi mereka ampunan dan pahala yang besar. Allah meridhoi mereka. Allah menyiapkan surga bagi mereka. Allah memerintahkan Nabi SAW untuk memaafkan dan memohonkan ampun untuk mereka. Allah juga memerintahkan Nabi SAW untuk bermusyawarah dengan mereka. Allah menganjurkan kepada orang-orang sesudah para sahabat itu untuk memohonkan ampun bagi mereka dan agar di hati orang-orang itu tidak ada kebencian kepada orang-orang mukmin. Rasulullah SAW memuji para sahabat dan mengibaratkan mereka seperti bintang. Rasul juga memberikan peringatan agar umatnya mengikuti para sahabat dalam urusan agama, sebagaimana mereka mendapatkan petunjuk arah dari bintang-bintang dalam gelapnya bumi dan lautan.
28.   Para istri Nabi telah memilih Allah, Rasul-Nya dan akhirat. Maka Allah menyiapkan bagi mereka pahala yang besar. Allah mengistimewakan mereka di atas wanita-wanita lain dalam hal adzab dan pahala. Di rumah mereka telah dibacakan ayat-ayat Allah dan hikmah. Allah menjadikan mereka sebagai ibu kaum mukmin, haram menikahi mereka sepeninggal Nabi. Allah telah membebaskan Aisyah dari tuduhan jelek.
29.   Ada sepuluh orang sahabat yang dipersaksikan oleh Nabi SAW bahwa mereka masuk surga yaitu Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Thalhah, Zubair, Abdur Rahman bin Auf, Abu Ubaidah, Sa’ad bin Malik/Sa’ad bin Abi Waqash, Said bin Zaid.
30.   Khalifah-khalifah pengganti Nabi SAW adalah Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali. Kekhilafahan berlangsung selama 30 tahun.


Artikel lain :
Prinsip-prinsip Dasar Aqidah Asy'ariyyah
Pentingnya Sanad
Tawassul dan Istighotsah yang Syar'i 
Mensucikan Allah dari Arah dan Tempat 
101 Ciri Ahlussunnah wal Jama'ah