Laman

Tampilkan postingan dengan label Fikih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fikih. Tampilkan semua postingan

Jumat, 26 Mei 2023

Terjemah Minhajut Thalibin, Fikih Madzhab Syafii jilid 2

 Bismillah wal hamdu lillah. Allahumma sholli wa sallim 'ala sayyidina Muhammad wa 'ala alihi wa shahbihi ajma'in. Allahumma yassir wa a'in.

Alhamdulillah terjemah Minhajut Thalibin jilid 2 (Fikih Madzhab Syafi'i jilid 2) bisa hadir. Saat ini, jilid 2 hadir dalam edisi preview, masih belum lengkap penerjemahannya. Dalam edisi preview ini, masih ada beberapa kitab atau bab yang dilompati dan belum diterjemahkan. Mohon doa agar terjemah ini bisa kami lanjutkan sampai selesai. Silahkan download Fikih Madzhab Syafi'i jilid 2 pada link di bawah ini.

Fikih Madzhab Syafii jilid 2 (pdf).

Mohon saran dan masukan demi perbaikan terjemah ini. Terima kasih.

Terjemah Minhajut Thalibin jilid 1.

Minggu, 30 Januari 2022

Apa Makna Hadits "Dilarang Memisahkan Ibu dan Anaknya"?

Beberapa saat lalu saya membaca artikel dengan judul “Jangan Pisahkan Anak dengan Ibunya Ketika Masih Kecil”. Dalam artikel tersebut penulis memulai dengan pertanyaan: Kapan sebaiknya anak mulai dipondokkan? Kemudian penulis melanjutkan: Jawaban yang tepat adalah, ketika anak belum dewasa sebaiknya dia tidak jauh dari ibunya. Di bagian lain penulis mengungkapkan: Tidak tepat ketika anak belum dewasa, anak sudah dipondokkan dan jauh dari orang tua. Penulis kemudian mengutip hadits riwayat Imam At Tirmidzi dan Imam Al Hakim untuk membela pendapatnya ini.

Apabila penulis memberikan argumen berdasarkan teori psikologi atau teori pendidikan, tentu tidak ada masalah, karena semua itu adalah teori yang bisa benar atau salah. Yang menjadi masalah adalah, ketika penulis berargumen dengan hadits Nabi SAW, kemudian memaknai sendiri hadits tersebut tanpa menyebutkan penjelasan para ulama tentang maksud dari hadits itu. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: Benarkah hadits tersebut mempunyai makna “tidak tepat memondokkan anak ketika belum dewasa”?.

Adapun hadits-hadits yang dimaksud adalah:

Pertama,

عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْحُبُلِيِّ ، عَنْ أَبِي أَيُّوبَ ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : مَن فَرَّقَ بَيْنَ الْوَالِدَةِ، وَوَلَدِهَا فَرَّقَ اللَّهُ بَيْنَهُ، وَبَيْنَ أَحِبَّتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Dari Abi Abdirrahman al Hubuliy, dari Abi Ayyub, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa memisahkan antara ibu dan anaknya, maka Allah akan memisahkan dia dengan orang-orang yang dicintainya”. (HR. Tirmidzi).

Kedua,

أَنَّهُ سَمِعَ عُبَادَةَ بْنَ الصَّامِتِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، يَقُولُ‏:‏ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُفَرَّقَ بَيْنَ الْأُمِّ وَوَلَدِهَا، فَقِيلَ‏:‏ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِلَى مَتَى‏؟‏ قَالَ‏:‏ حَتَّى يَبْلُغَ الْغُلَامُ وَتَحِيضَ الْجَارِيَةُ

Bahwasannya beliau mendengar Ubadah bin Shomit ra berkata: Rasulullah SAW melarang untuk memisahkan antara ibu dan anaknya. Maka dikatakan: Wahai Rasulullah, sampai kapan?. Rasulullah menjawab: sampai baligh untuk anak laki-laki, dan sampai haid untuk anak perempuan. (HR. Al Hakim).

Imam At Tirmidzi meletakkan hadits tersebut di Kitab Jual Beli, beliau memberikan judul Bab “Khabar Tentang Makruhnya Memisahkan antara Dua Saudara atau antara Ibu dan Anaknya dalam Jual Beli (Budak)”. (Aridhatul Ahwadzi bi Syarhi Shahih At Tirmidzi, Jilid 5 halaman 226, Darul Kutubil Ilmiyyah, Beirut 1997). Imam Al Hakim juga meletakkan hadits di atas pada Kitab Jual Beli. (Al Mustadrak ‘alas Shahihain, Jilid 2 halaman 64, Darul Kutubil Ilmiyyah, Beirut 2002). Dari ijtihad para ulama ahli hadits tersebut dapat kita ketahui bahwa hadits-hadits tadi berada dalam konteks jual beli budak.

Salah satu ulama madzhab Syafi’i, Al Khathib Asy Syirbini, juga menjadikan hadits ini sebagai dalil haramnya jual beli budak dengan misahkan ibu dan anaknya. (Mughnil Muhtaj, Jilid 2 halaman 51, Darul Ma’rifah, Beirut 1997).

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwasannya hadits-hadits di atas tidak ada hubungannya dengan kapan waktu yang tepat untuk memondokkan anak. Selanjutnya hendaknya kita senantiasa berhati-hati dalam memaknai sebuah hadits. Jangan sampai kita memberikan makna sebuah hadits yang tidak sesuai dengan konteksnya. Janganlah kita memaknai sendiri sebuah hadits tanpa melihat pemaknaan yang diberikan oleh para ulama’. Wallahu a’lam bis showab.

Minggu, 15 Agustus 2021

Perbedaan Pendapat Tentang Hukum Musik

Dari Aisyah, beliau berkata: “Abu Bakar masuk ke rumahku, sedangkan di sampingku ada dua budak perempuan dari budaknya kaum Anshor, keduanya bernyanyi tentang sesuatu yang diperbincangkan kaum Anshor pada hari Bughats.” Aisyah berkata: “Keduanya bukanlah tukang menyanyi.” Maka Abu Bakar berkata: “Apakah siulan syetan ada di dalam rumah Rasulullah SAW?” Padahal saat itu adalah hari raya. Maka Rasulullah SAW bersabda: “Wahai Abu Bakar, setiap kaum punya hari raya, dan hari ini adalah hari raya kita.” (HR. Muslim).

Dalam riwayat yang lain seperti itu juga dan ada tambahan: Dua budak perempuan memainkan rebana. (HR. Muslim)

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum nyanyian. Sekelompok ulama Hijaz memperbolehkannya, pendapat ini juga merupakan salah satu riwayat dari Imam Malik. Abu Hanifah mengharamkannya, demikian juga para ulama Iraq. Sedangkan madzhab Syafi’i berpendapat makruhnya nyanyian, dan ini adalah pendapat yang masyhur dalam madzhab Malik. (Syarah Shahih Muslim: 578)

Adapun alat musik, maka akan datang penjelasan tentang perbedaan pendapat para ulama tentang hal itu... Sekelompok ulama meriwayatkan kesepakatan tentang haramnya. Sebagian ulama yang lain meriwayatkan sebaliknya. (Fathul Bari: 695).

PENDAPAT MADZHAB SYAFI’I

Nyanyian manusia terkadang hanya dengan suara saja, terkadang disertai alat musik.

1. Nyanyian dengan suara saja.

Untuk nyanyian jenis pertama ini, hukumnya makruh. Hukum mendengarkannnya juga makruh. Keduanya (nyanyian dan mendengarkannya) tidak haram. Jika mendengarkannya dari wanita ajnabi, maka lebih makruh lagi. (Raudhatut Thalibin: 1960).

2. Menyanyi dengan alat musik.

Jenis kedua adalah menyanyi dengan alat musik yang termasuk syi’ar/simbol para peminum khamr (minuman keras), yaitu alat musik seperti thanbur (sejenis gitar), ‘oud (kecapi), simbal, dan semua ma’azif (alat musik bersenar banyak) serta dawai-dawai, semuanya haram memainkan dan mendengarkannya. …. Menurut pendapat yang ashah1 (terkuat) haram juga syabbabah (seruling iraq).

Adapun duff (rebana), maka hukum memainkannya adalah mubah (boleh) dalam walimatul urs (pernikahan) dan khitan. Di luar kedua acara tersebut penyusun kitab Al Muhadzab dan Al Baghawi serta ulama lainnya memutlakkan keharamannya. Sedangkan Imam Ghazali berkata: halal. Ketika kita membolehkan rebana ini, adalah pada saat rebana ini tidak ada kerincingannya. Adapun jika ada kerincingannya, maka menurut pendapat yang ashah adalah halal juga.

Memainkan gendang tidak haram kecuali jenis kuubah, yaitu gendang panjang, kedua ujungnya meluas, sedangkan tengahnya menyempit. Ini adalah gendang yang biasa ditabuh oleh waria. (Raudhatut Thalibin: 1960)

BAHAN RUJUKAN

  1. Yahya bin Syaraf An Nawawi, Al Minhaj fi Syarhi Shahih Muslim ibn Hajjaj, Baitul Afkar Ad Dauliyah.
  2. Yahya bin Syaraf An Nawawi, Raudhatut Thalibin, Dar Ibn Hazm, Beirut, 1423H/2002M.
  3. Ibnu Hajar Al Asqallani, Fathul Bari, Baitul Afkar Ad Dauliyah, Amman, 2000.

1Pengertian tentang istilah “ashah” bisa dilihat di Fikih Madzhab Syafi’i (Terjemah Minhajut Thalibin) Jilid 1 pada bagian Mukaddimah.

Rabu, 02 Januari 2019

Terjemah Minhajut Thalibin, Fikih Madzhab Syafi'i

Kami berusaha menerjemahkan Kitab Minhajut Thalibin karya Imam Nawawi. Kitab ini merupakan matan fikih madzhab Syafi'i yang sangat terkenal. Dari kitab ini lahir ratusan kitab syarah/penjelasan. Imam Nawawi merupakan ahli hadits dan tokoh madzhab Syafi'i yang fatwanya berada di level tertinggi dalam madzhab. Karena itu sangat penting untuk mempelajari kitab-kitab beliau.

Terjemah Minhajut Tholibin ini dilengkapi dengan penjelasan yang diambil dari berbagai kitab, di antaranya: Kanzur Raghibin, Tuhfatul Muhtaj, Mughnil Muhtaj dan Nihayatul Muhtaj. Buku terjemah versi 1.11 telah memuat Kitab Thoharoh, Kitab Shalat, Kitab Shalat Jama'ah, Kitab Janaiz, Kitab Zakat, Kitab Pembagian Zakat, Kitab Puasa, Kitab I'tikaf, Kitab Haji, Kitab Kurban, dan Kitab Makanan secara lengkap. Silahkan download gratis versi pdf nya di link berikut:

Fikih Madzhab Syafii-1-11.pdf (25 Juli 2021)
Fikih Madzhab Syafii-1-11-lay2.pdf (Lebih nyaman dibaca di HP)

Semoga Allah SWT memberikan kekuatan kepada kami untuk menyelesaikan terjemah Minhajut Thalibin ini. Dan semoga Allah SWT mengumpulkan kami bersama Imam Nawawi, bersama Rasulullah Muhammad SAW kelak di surga-Nya. Aamiin.

Fikih Thoharoh Madzhab Syafi'i

Silahkan download gratis buku Fikih Thoharoh Madzhab Syafi'i. Buku ini merupakan terjemah kitab Minhajut Thalibin karya Imam Nawawi. Buku ini disertai penjelasan singkat yang diambil dari berbagai kitab, di antaranya: Tuhfatul Muhtaj, Nihayatul Muhtaj, Mughnil Muhtaj, dan Kanzur Raghibin. Buku versi 1.0 ini telah memuat Kitab Thoharoh secara lengkap.

Download versi pdf silahkan di link berikut:
Fikih Thoharoh-1-0.pdf

Senin, 03 Desember 2018

SIFAT SHOLAT NABI SAW Menurut Madzhab Syafi’i (Terjemah dari Minhajut Thalibin)

BAB SIFAT SHALAT
Rukun shalat:
  1. Niat
    Jika sholat fardhu, maka wajib menyengaja melakukannya1 dan menentukan namanya2. Pendapat yang ashah: wajib meniatkan “fardhu”, tidak menyerahkannya pada Allah, dan sah shalat ada’ dengan niat qadha demikian juga sebaliknya.
    Dalam sholat sunnah/nafilah yang mempunyai waktu atau sebab tertentu, tatacara niatnya sebagaimana dalam sholat fardhu. Dalam meniatkan “sunnah” ada dua wujuh, pendapatku: yang shohih tidak disyaratkan berniat “sunnah”, wallahu a’lam.
    Dalam sholat sunnah mutlak, cukup berniat mengerjakan sholat.
    Niat itu dengan hati, dan disunnahkan mengucapkannya sesaat sebelum takbir3.
    (Hadits No. 1)
  2. Takbiratul Ihram
    Tentu bagi yang mampu: “Allahu Akbar”. Tidak mengapa tambahan yang tidak menghalangi nama “takbir”, seperti “Allahul Akbar”, demikian juga “Allahul Jaliilu Akbar” menurut yang ashah. Tidak boleh “Akbarullah” menurut yang shahih.
    Bagi yang tidak mampu, boleh diterjemahkan4, dan wajib untuk belajar jika mampu.
    Sunnah mengangkat kedua tangan saat takbir di depan pundak5. Pendapat yang ashah: mengangkat tangan bersamaan dengan memulai takbir.
    Wajib membarengkan niat dengan takbir, dan dikatakan: cukup dengan awal takbir.
    (235-238)
  3. Berdiri pada sholat fardhu bagi yang mampu.
    Syaratnya: Menegakkan tulang punggung. Jika membungkuk atau miring hingga tidak bisa disebut berdiri, maka tidak sah.
    Jika tidak mampu tegak hingga jadi seperti orang ruku’, menurut pendapat yang shohih: tetap berdiri (membungkuk) seperti itu. Ketika ruku’, tambah membungkuk lagi jika mampu.
    Seandainya seseorang mampu berdiri tetapi tidak mampu ruku’ dan sujud, dia tetap berdiri serta melakukan ruku’ dan sujud sebatas kemampuannya.
    Jika tidak mampu berdiri, maka duduk sebisanya. Tetapi duduk iftirasy lebih utama dari bersila menurut pendapat yang adhhar. Makruh duduk iq’a, yaitu duduk di atas paha, tegak lututnya, kemudian ketika ruku’ membungkuk hingga dahinya di depan lututnya; yang lebih sempurna: sampai ke tempat sujud.
    Jika tidak mampu duduk, maka berbaring dengan lambung kanan. Jika tidak mampu, maka dengan terlentang.
    Bagi yang mampu, sholat sunnah dengan duduk. Juga dengan terlentang menurut pendapat yang ashah.
  4. Membaca.
    Disunnahkan membaca doa iftitah setelah takbiratul ihram, kemudian ta’awudz, keduanya dibaca lirih (sirr). Membaca ta’awudz pada tiap rekaat menurut pendapat madzhab, yang pertama lebih ditekankan lagi.
    Dan tentu pasti membaca Al Fatihah tiap rekaat, kecuali rekaatnya masbuq. Basmalah termasuk Al Fatihah, demikian juga semua tasydid termasuk Al Fatihah6.
    Jika huruf dhod (ض) diganti dengan zha (ظ), maka tidak sah menurut pendapat yang ashah.
    Wajib urut dan berturut-turut (tersambug). Jika tersisipi dzikir, maka terputuslah ketersambungannya. Jika dzikir itu terkait dengan sholat, seperti bacaan “amin” setelah fatihahnya imam, maka tidak terputus menurut pendapat yang ashah. Diam yang lama juga memutuskan ketersambungan. Demikian juga diam sebentar jika bermaksud memutus bacaan, menurut pendapat yang ashah.
    Jika belum bisa membaca Al Fatihah, maka membaca tujuh ayat lain (yang dia bisa) yang berurutan, jika tidak mampu maka ayat-ayat yang terpisah-pisah.
    Pendapatku: Menurut yang ashah yang dinashkan: boleh ayat yang terpisah-pisah sesuai urutan yang dia hafalkan, wallahu a’lam.
    Jika tidak mampu, maka boleh dengan dzikir. Ayat atau dzikir pengganti (jumlah hurufnya) tidak boleh kurang dari jumlah huruf Al Fatihah7 menurut pendapat yang ashah.
    Jika tidak tahu apa-apa, maka cukup diam dalam waktu yang setara dengan membaca Al Fatihah.
    Disunnahkan setelah Al Fatihah membaca “aamiin”, dengan mim tanpa tasydid dan alifnya dibaca panjang (mad), boleh juga dibaca pendek. Membaca “aamiin” bersamaan dengan imam dan dibaca keras menurut pendapat yang adhhar.
    Disunnahkan membaca surat lain setelah Al Fatihah, kecuali pada rekaat ketiga dan keempat menurut pendapat yang adhhar.
    Pendapatku: Untuk makmum masbuq, tetap membaca surat lain pada rekaat ketiga dan keempat menurut nash, wallahu a’lam.
    Makmum tidak membaca surat lain, akan tetapi mendengarkan imam. Jika posisinya jauh8 dari imam atau sedang dalam sholat sirr, maka tetap membaca surat lain menurut pendapat yang ashah.
    Disunnahkan pada sholat subuh dan dhuhur untuk membaca surat “thiwalul mufasshol”9 (surat pendek yang agak panjang). Pada sholat Ashar dan Isya’ separuhnya. Pada sholat maghrib, surat yang pendek. Pada sholat subuh hari Jum’at: surat As Sajdah, rekaat kedua surat Al Ghasiyah.
  5. Ruku’
    Minimal: membungkuk hingga telapak tangan sampai ke lutut, dengan tumakninah hingga ada jeda antara gerakan naik dengan turunnya, tanpa ada maksud lain selain ruku’. Seandainya dia bergerak turun dengan maksud sujud tilawah, kemudian dia ubah gerakan itu menjadi ruku’10, maka tidak mencukupi.
    Yang lebih sempurna: punggung dan leher rata, betis tegak, tangan memegang lutut, jari-jari membuka agar menghadap kiblat; bertakbir ketika mulai turun (untuk ruku’), serta mengangkat tangan seperti saat takbiratul ihram; dan mengucapkan “subhana rabbiyal adhim” tiga kali, imam tidak menambah bacaan, sedangkan munfarid menambah “Allahumma laka raka’tu wa bika amantu wa laka aslamtu, khasya’a laka sam’iy wa bashariy wa mukhkhiy wa adhmiy wa ‘ashabiy, wa ma istaqallat bihi qadamiy”.
  6. I’tidal
    I’tidal berdiri tumakninah, tidak ada maksud lain selain i’tidal, sendainya bergerak naik karena kaget, maka tidak mencukupi.
    Disunnahkan mengangkat tangan bersamaan dengan mengangkat kepala sambil mengucap “sami’allahu liman hamidah”. Ketika sudah tegak mengucapkan “Rabbana lakal hamdu mil’us samawati wa mil’ul ardhi wa mil’u ma syi’ta min syain ba’du”. Bagi munfarid menambah “ahluts tsana’i wal majdi, ahaqqu ma qalal ‘abdu, wa kulluna laka ‘abdun, la mani’a lima a’thoita, wa la mu’thiya lima mana’ta, wa la yanfa’u dzal jadii minkal jaddu”.
    Disunnahkan qunut pada i’tidal rekaat kedua sholat subuh, yaitu mengucapkan “Allahumma ihdiniy fi man hadaita….” sampai selesai. Doa imam menggunakan lafal jama’. Menurut pendapat yang shahih: disunnahkan bersholawat kepada Rasulullah SAW pada akhir qunut, mengangkat tangan, tidak mengusap wajah, imam membaca qunut dengan keras, makmum mengaminkan doa dan ikut membaca puji-pujian. Jika tidak bisa mendengar, maka makmum ikut membaca qunut.
    Disyariatkan qunut nazilah pada semua sholat wajib saat terjadi musibah, tidak mutlak menurut pendapat yang masyhur.
  7. Sujud
    Minimal: Sebagian dahi menyentuh tempat sholat. Jika sujud di atas barang yang tersambung dengannya, boleh selama barang itu tidak bergerak mengikuti gerakannya11.
    Tidak wajib meletakkan tangan, lutut, dan telapak kaki menurut pendapat yang adhhar.
    Pendapatku: menurut pendapat yang adhhar, wajib, wallahu a’lam.
    Wajib tumakninah dan berat kepalanya mencapai tempat sujud, beratnya tidak condong ke yang lain. Seandainya dia terjatuh (nyungsep) dengan wajahnya, wajib kembali i’tidal. Bagian tubuh bawah terangkat lebih tinggi dari bagian atas, menurut pendapat yang ashah.
    Yang lebih sempurna: bertakbir saat bergerak turun tanpa mengangkat tangan, meletakkan lutut kemudian tangan kemudian dahi dan hidung, kemudian mengucapkan “subhana rabbiyal a’la” tiga kali. Munfarid menambahkan: “Allahumma laka sajadtu wa bika amantu wa laka aslamtu, sajada wajhiya lilladzi khalaqahu wa shawwarahu, wa syaqqa sam’ahu wa basharahu, tabarakallahu ahsanul khaliqin”. Meletakkan tangan sejajar dengan pundak. Meluruskan jari-jari, merapatkannya ke arah kiblat. Memisahkan dua lutut, mengangkat perut dari menempel ke paha. Memisahkan siku dari lambung dalam ruku’ dan sujud, bagi perempuan dan banci menempelkan siku dan lambung.
  8. Duduk di antara dua sujud dengan tumakninah
    Wajib: tidak ada maksud lain ketika bergerak naik selain duduk; tidak memperpanjang waktunya, demikian juga ketika i’tidal.
    Yang lebih sempurna: bertakbir dan duduk iftirasy, meletakkan tangan dekat dengan lutut, meluruskan jari-jari, mengucapkan “Rabbighfirliy warhamniy wajburniy warfa’niy warzuqniy wahdiniy wa’afiniy”.
    Kemudian sujud kedua seperti yang pertama tadi.
    Pendapat yang masyhur: sunnah duduk sebentar setelah sujud kedua pada tiap rekaat yang langsung berdiri setelah sujud.
  9. Tasyahud.
  10. Duduk tasyahud.
  11. Sholawat kepada Nabi SAW.
    Tasyahud dan duduknya saat sebelum salam adalah rukun (tasyahud akhir), jika bukan sebelum salam maka sunnah (tasyahud awa). Boleh bagaimanapun cara duduknya.
    Sunnah pada tasyahud awal: duduk iftirasy, yaitu duduk di atas mata kaki kiri, menegakkan telapak kaki kanan dan meletakkan ujung jari-jari menghadap kiblat.
    Sunnah pada tasyahud akhir: duduk tawaruk, yaitu seperti duduk iftirasy akan tetapi telapak kaki kiri dikeluarkan ke arah kanan, serta menempelkan pangkal paha ke lantai.
    Menurut pendapat yang ashah: duduk iftirasy bagi makmum masbuq12 dan orang yang lupa13.
    Pada duduk tasyahud awal dan akkhir: tangan kiri diletakkan di dekat lutut, jari-jari diluruskan tanpa dirapatkan.
    Pendapatku: menurut pendapat yang ashah, dirapatkan, wallahu a’lam.
    Pada tangan kanan kelingking dan jari manis menggenggam. Demikian juga jari tengah menurut pendapat yang adhhar. Telunjuk dilepaskan, kemudian diangkat ketika mengucap “illallah”14, tidak menggerak-gerakkannya. Menurut pendapat yang adhhar: mengumpulkan jempol dengan dengan telunjuk seperti membuat angka lima puluh tiga15.
    Sholawat kepada Nabi SAW itu fardhu pada tasyahud akhir; menurut pendapat yang adhhar: sunnah pada tasyahud awal.
    Tidak disunnahkan tambahan ‘ala aali’ pada tasyahud awal menurut pendapat yang shahih, tetapi disunnahkan pada tasyahud akhir, dan dikatakan: wajib.
    Lebih sempurnanya tasyahud telah masyhur.
    Minimal: “Attahiyyatu lillah, salamun ‘alaika ayyuhan nabiyyu wa rahmatullahi wa barakatuh, salamun ‘alaina wa ‘ala ‘ibadillahis shalihin, asyhadu an laa ilaha illallah, wa asyhadu anna muhammadan rasulullah”. Dan dikatakan: tanpa “wa barakatuh” dan “shalihin”, dan berkata “wa anna muhammadan rasuluh”.
    Pendapatku: menurut pendapat yang ashah: “wa anna muhammadan rasulullah”, kalimat ini ditetapkan dalam shahih Muslim, wallahu a’lam.
    Minimal sholawat kepada Nabi SAW dan keluarganya: “Allahumma sholli ‘ala muhammadin wa ‘ala aalihi”, sedangkan tambahan sampai “hamidun majid” adalah sunnah pada tasyahud akhir; demikian juga doa sesudahnya, doa yang ma’tsur (diriwayatkan) itu lebih afdhal (utama), di antaranya: “Allahumma ighfir liy qaddamtu wa ma akhkhartu...” sampai selesai.
    Disunnahkan tidak menambah doa lebih panjang daripada gabungan tasyahud dan sholawat kepada Nabi SAW16.
    Orang yang tidak bisa tasyahud dan sholawat, maka diterjemahkan. Dan diterjemahkan doa dan dzikir yang sunnah bagi orang yang tidak bisa dan tidak mampu, menurut pendapat yang ashah.
  12. Salam.
    Minimal: “assalamu ‘alaikum”, menurut pendapat yang ashah: boleh “salamun ‘alaikum”.
    Pendapatku: menurut pendapat yang ashah yang dinashkan: tidak boleh, wallahu a’lam.
    Tidak wajib berniat keluar/selesai17.
    Yang lebih sempurna: “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi” dua kali, ke kanan dan ke kiri. Menoleh yang pertama sampai terlihat pipinya yang kanan, dan yang kedua sampai terlihat pipinya yang kiri18. Berniat mengucap salam kepada malaikat, manusia dan jin yang ada di sebelah kanan dan kirinya. Imam berniat mengucap salam kepada yang mengikutinya (makmum). Dan para makmum berniat membalas salam imam.
  13. Tertib/urut rukun-rukunnya sebagaimana yang telah kami sebutkan.
    Apabila meninggalkan urutan dengan sengaja, misal sujud sebelum ruku’, maka batal sholatnya. Jika karena lupa, maka gerakan setelah rukun yang ditinggalkan jadi sia-sia. Jika dia ingat sebelum sampai gerakan yang salah, maka dia kembali melakukan gerakan yang benar. Apabila tidak ingat, maka rekaatnya telah sempurna dengan apa yang telah dikerjakan itu, kemudian dia menyelesaikan sisa sholatnya. Jika pada akhir sholat dia yakin telah meninggalkan sujud terakhir, maka dia bersujud kemudian mengulangi tasyahud; atau yakin telah meninggalkan satu sujud bukan pada rekaat terakhir, maka wajib baginya mengulang satu rekaat; demikian juga jika ragu-ragu tentang rekaat19.
    Jika saat berdiri pada rekaat kedua dia ingat telah meninggalkan satu sujud, jika tadi dia duduk setelah sujud, maka dia langsung mengulang sujud, – (Dan dikatakan: jika dia duduk dengan niat duduk istirahah, maka hal itu tidak mencukupi) – , jika tidak duduk setelah sujud, maka dia duduk dulu dengan tumakninah kemudian baru sujud, dan dikatakan: cukup sujud saja.
    Jika pada rekaat keempat dia ingat telah meninggalkan dua sujud atau tiga sujud, tetapi dia lupa di rekaat ke berapa, maka wajib menambah dua rekaat. Atau telah meninggalkan empat sujud20, maka dia sujud kemudian menambah dua rekaat. Atau meninggalkan lima atau enam sujud, maka menambah tiga rekaat. Atau meninggalkan tujuh sujud, maka dia sujud kemudian menambah tiga rekaat.
    Pendapatku: disunnahkan selalu memandang ke arah tempat sujud, – dikatakan: makruh memejamkan mata; menurutku: tidak makruh jika tidak takut bahaya, – dan (disunnahkan) khusyu’ (khidmat) dan mentadabburi (memikirkan) bacaan Al Qur’an dan dizikir, dan memasuki sholat dengan semangat dan hati yang lapang21, dan tangan diletakkan di bawah dada22, tangan kanan memegang tangan kiri, berdoa pada saat sujud, bersandar pada kedua tangan saat berdiri dari sujud dan duduk, lebih memanjangkan bacaan surat pada rekaat pertama daripada rekaat kedua menurut pendapat yang ashah, berdzikir setelah sholat , dan ketika sholat sunnah, berpindah dari tempat sholat fardhunya, yang paling afdhal: berpindah ke rumahnya, dan jika para wanita sholat di belakangnya, dia diam dulu sampai para wanita pergi, dan pergi ke arah yang dia butuhkan (sesuai hajatnya), jika tidak ada hajat, maka ke arah kanan.
    Maka telah selesai kewajiban mengikuti imam ketika imam mengucap salam. Bagi makmum hendaknya menyibukkan diri dengan dengan doa dan semisalnya kemudian bersalam, jika imam memendekkan bacaan sebelum salam, maka dia bersalam dua kali, wallahu a’lam.

BAB SYARAT-SYARAT SHOLAT
Syarat-syarat sholat ada lima:
  1. Mengetahui waktu.
  2. Menghadap kiblat.
  3. Menutup aurat.
    Aurat laki-laki: bagian tubuh antara pusar dan lutut; seperti itu pula bagi budak menurut pendapat yang ashah. Aurat perempuan merdeka: semua tubuh selain wajah dan telapak tangan23.
    Syarat menutup aurat: apa saja yang bisa menghalangi terlihatnya warna kulit, meskipun hanya tanah atau air yang keruh.
    Menurut pendapat yang ashah: wajib berlumuran tanah bagi orang yang tidak punya baju.
    Wajib menutup bagian atas dan samping, tidak bagian bawah. Kalau saat ruku’ atau saat lain aurat terlihat dari leher baju (kerah), maka tidak cukup, hendaknya dia mengancingkan atau mengencangkan (mengikat) bagian tengahnya. Wajib untuk menutup sebagian aurat yang terlihat dengan tangan menurut pendapat yang ashah. Jika dia hanya mendapatkan penutup yang hanya cukup untuk dua aurat24 (qubul dan dubur), maka dipakai untuk menutup keduanya. Jika hanya cukup untuk salah satunya, maka ditutup qubulnya; dikatakan: ditutup duburnya; dikatakan: boleh dipilih di antara keduanya.
  4. Suci dari hadats.
    Jika dia dikalahkan oleh hadats, maka batal sholatnya.
  5. Sucinya pakaian, badan dan tempat dari najis.



1Bahwa ia melakukan shalat, untuk membedakan dengan pekerjaan yang lain. (At Tuhfah: 2/5)
2Misal Dhuhur, atau yang lain. (At Tuhfah: 2/6)
3Agar lisan dapat membantu hatinya; agar keluar dari khilaf/perbedaan terhadap ulama’ yang mewajibkannya, meskipun pendapat (yang mewajibkan) ini syadz(aneh); dan qiyas terhadap hadits tentang niat haji, untuk membantah orang yang mencaci bahwa hal ini tidak ada riwayatnya. (At Tuhfah: 2/12)
4Dengan bahasa yang dikehendaki. (At Tuhfah: 2/16)
5Ujung jari sejajar dengan bagian telinga paling atas, jempol dengan cuping telinga (tempat anting-anting), telapak tangan dengan pundak(bahu). Hal ini mengikuti berbagai dalil shahih yang berbeda-beda lafal tekstualnya. Imam Syafi’i menggabungkan dalil-dalil itu menjadi tata cara yang telah disebutkan tadi. Disunnahkan membuka telapak tangan dan agak merenggangkan jari-jari. (At Tuhfah: 2/18)
6(dalam Al Fatihah) ada 14 tasydid. (At Tuhfah: 2/36)
7Basmalah dan seluruh tasydidnya terdiri dari 155 huruf, dengan bacaan maliki (ma dibaca pendek). (At Tuhfah: 2/46)
8Tidak bisa mendengar imam atau mendengar suara tapi tidak jelas huruf-hurufnya. Bisa juga dekat tetapi tidak mendengar. (At Tuhfah: 2/54)
9Al Mufasshol: mulai surat Al Hujurat sampai An Nas; pendapat lain: mulai surat Qaf; pendapat lain: mulai surat Al Qital (Muhammad); pendapat lain mulai surat Al Jatsiyah. (Daqaiqul Minhaj).
10Ketika sampai ke batas gerakan ruku’. (At Tuhfah: 2/58). Tidak jadi sujud tilawah tetapi dia ubah niatnya menjadi ruku’. (pent.)
11Misalnya ujung ‘imamah, karena termasuk dihukumi terpisah. (At Tuhfah: 2/70)
12Saat imam tasyahud akhir. (At Tuhfah: 2/79)
13Pada tasyahud akhir sebelum sujud sahwi, karena duduk itu bukan merupakan akhir dari sholatnya. (At Tuhfah: 2/79)
14dan tidak meletakkan telunjuk sampai selesai tasyahud. (At Tuhfah: 2/79)
15Ujung jempol ada di samping bagian bawah telunjuk, di tepi telapak tangan (At Tuhfah: 2/80)
16Bagi imam. Yang afdhal: lebih pendek dari gabungan tasyahud dan sholawat. (At Tuhfah: 2/88)
17dari sholat, sebagaimana semua ibadah yang lain. (At Tuhfah: 2/91)
18terlihat oleh orang di belakangnya. (Hasyiyah Syarwani: 2/92)
19apakah rekaat terakhir atau bukan, maka dia jadikan itu bukan rekaat terakhir dan wajib menambah saru rekaat. (At Tuhfah: 2/97)
20tetapi tidak tahu di rekaat ke berapa. (At Tuhfah: 2/98)
21dari berbagai kesibukan, karena hal itu menolongnya agar bisa khusyu’. (At Tuhfah: 2/102)
22dan di atas pusar, karena mengikuti hadits-hadits dengan cara menggabungkan berbagai riwayat dari syaikhan dan yang lainnya. (At Tuhfah: 2/102)
23termasuk bagian atas (punggung tangan) dan bawah (telapak tangan) sampai pergelangan tangan. (At Tuhfah: 2/112).
24qubul dan dubur. (At Tuhfah: 2/116)