Senin, 01 Januari 2018

Mensucikan Allah dari Arah dan Tempat

IMAM THAHAWI
Dalam kitab aqidah thahawiyyah beliau menjelaskan:
وَتَعَالَى عَنِ الْحُدُودِ وَالْغَايَاتِ، وَالْأَرْكَانِ وَالْأَعْضَاءِ وَالْأَدَوَاتِ، لَا تَحْوِيهِ الْجِهَاتُ السِّتُّ كَسَائِرِ الْمُبْتَدَعَاتِ
Maha tinggi diri-Nya dari batas-batas, arah-arah, anggota tubuh, anggota badan, dan perangkat-perangkat. Dia tidak terkungkungi oleh enam penjuru arah sebagaimana semua makhluk-Nya. (Aqidah Ath-Thahawiyah Matan dan Terjemah, terbitan Pustaka Syabab Surabaya, hlm. 10).


IMAM BAIHAQI

Dalam kitab ‘Al I’tiqad’ dalam pembahasan mengenai ‘istiwa’ beliau menjelaskan :
Secara umum, wajib diketahui bahwa istiwa-nya Allah SWT bukan dalam arti tegak dari membungkuk, menetap pada suatu tempat atau bersentuhan dengan makhluk-Nya. Akan tetapi Allah istiwa di atas arsy sebagaimana yang Dia beritakan tanpa kaif (bagaimana/seperti apa), tanpa aina (di mana), berbeda dari seluruh makhluk-Nya. Dan bahwasannya ‘kedatangan-Nya’ (ityan) bukanlah dari suatu tempat ke tempat lain, kedatangan-Nya (maji’) bukanlah dengan bergerak, turun-Nya bukan dengan berpindah, nafs-Nya bukanlah jisim, wajah-Nya bukanlah bentuk (Shurah), Yad-Nya (makna dhahir: tangan) bukanlah anggota badan, ain-Nya bukanlah bola mata. Ini semua merupakan sifat yang diberitakan secara tauqifi, kami meyakininya dan kami meniadakan kaif/takyif. (Al I’tiqad wal Hidayah ila Sabil Ar Rasyad, Imam Al Baihaqi, hlm. 121-123, cetakan Darul Fadhilah Riyadh).
  
IMAM NAWAWI

Dalam “Syarah Shahih Muslim” beliau menyebutkan tentang hadits jariyah:
Nabi SAW bertanya kepada seorang budak perempuan, {{“Di mana Allah?” Dia menjawab, “Di langit.” Nabi bertanya lagi, “Siapakah aku?” Dia menjawab, “Engkau adalah Rasulullah.” Nabi bersabda, “Bebaskan dia, karena dia seorang mukminah.”}}.
Hadits ini termasuk hadits sifat. Dalam hal ini terdapat dua pendapat seperti yang telah dijelaskan beberapa kali  pada ‘Kitab Iman’. Dua pendapat itu adalah: (1) Mengimaninya tanpa membahas secara mendalam tentang maknanya, bersama dengan keyakinan bahwa Allah SWT tidak serupa dengan apapun, serta mensucikan-Nya dari sifat khas makhluk. (2) Mentakwilkan dengan sesuatu yang pantas bagi-Nya. Ulama yang mengikuti pendapat kedua berkata: yang dimaksud adalah menguji budak itu apakah dia bertauhid dengan meyakini bahwa yang Maha Pencipta, Maha Mengatur, Maha Berbuat hanyalah Allah Yang Esa. Allah yang jika orang berdoa kepada-Nya dengan menghadap langit sebagaimana jika sholat menghadap ke ka’bah. Yang dimaksud hadits itu bukanlah karena Allah terbatas di langit sebagaimana Allah tidak terbatas di arah kiblat.
………………
Al Qadhi Iyadh berkata: [[Tidak ada khilaf/perbedaan di kalangan muslimin seluruhnya, baik ahli fiqihnya, ahli haditsnya, ahli kalamnya, cendikiawannya, maupun muqallidnya. Bahwa makna dhohir dari nash yang bahwa menyatakan Allah SWT ada di langit, --seperti firman-Nya
 أَأَمِنتُم مَّن فِي السَّمَاءِ أَن يَخْسِفَ بِكُمُ الْأَرْضَ
--bahwa maknanya bukanlah seperti dhahirnya (yang tersurat). Akan tetapi menurut mereka semua, ayat seperti ini ditakwil. Ulama yang mengitsbat (menetapkan) arah atas tanpa pembatasan dan tanpa kaif –dari para ahli hadits, ahli fiqih dan ahli kalam—mereka mentakwilkan kata “di langit” dengan “di atas langit”. Sedangkan mayoritas cendikiawan, ahli kalam dan ahli tanzih menafikan/meniadakan batasan dan arah. Mereka mentakwilkan dengan beberapa takwil yang sesuai dengan penggunaannya. … Pendapatku tentang kesepakatan ahlus sunnah dan ahlul haq seluruhnya adalah: wajibnya menahan diri dari berfikir tentang dzat Allah sebagaimana mereka melewatkan nash (sebagaimana adanya-pent) dan diam karena bingungnya pikiran. Mereka sepakat atas haramnya takyif (=menentukan cara/bentuk-pent) dan tasykil (=menentukan bentuk/macam-pent). Hal itu terlihat dari diamnya mereka, juga mereka menahan diri, tanpa ragu tentang wujud Allah, tanpa merusak tauhid. Bahkan, seperti itulah hakikat tauhid. Kemudian sebagian mereka bertoleransi tentang penetapan arah karena takut dari hal seperti ini (terjatuh pada berpikir tentang dzat Allah-pent), dan takut tentang apakah takyif dan itsbat arah itu berbeda. Akan tetapi mereka memutlakkan apa yang telah dimutlakkan oleh syara’ bahwasannya Allah berkuasa atas sekalian hamba-Nya, dan bahwasannya Allah ‘istiwa’ atas arsy dengan menahan diri dari semua ayat tentang ini dengan tanzih sesuatu yang sulit dipahami akal, karena firman Allah yang lain: Laisa kamitslihi syaiun, tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia.]] (Syarah Shahih Muslim, Imam Nawawi, jilid 5 hlm. 24-25, cetakan Al Mathba’ah Al Mishriyyah bil Azhar)


Pada bagian lain Imam Nawawi menjelaskan :
Ketahuilah bahwasanya ahli ilmu punya dua pendapat tentang hadits dan ayat sifat: (1) Madzhab pembesar salaf atau keseluruhannya, bahwasannya mereka tidak membicarakan maknanya. Akan tetapi mereka berkata, wajib bagi kami untuk beriman padanya dan meyakini ayat dan hadits itu mempunyai makna yang sesuai dengan kebesaran dan keagungan Allah; bersamaan dengan keyakinan yang pasti bahwasannya Allah SWT tidak serupa dengan apapun, dan bahwasannya Allah Maha Suci dari jisim, berpindah, bertempat pada suatu arah dan dari seluruh sifat makhluk. Ini merupakan madzhab segolongan ahli kalam, dan sekelompok peneliti memilih madzhab ini. Inilah madzahab yang lebih selamat. (2) Madzhab para pembesar ahli kalam bahwasannya ayat dan hadits sifat ditakwil dengan sesuatu yang sesuai  dengan penggunaannya. Yang boleh mentakwil adalah orang yang ahli, yang memahami perkataan-perkataan Arab serta kaidah-kaidah ushul dan furu’, serta menguasai ilmu ini. (Syarah Shahih Muslim, Imam Nawawi, jilid 3 hlm. 19, cetakan Al Mathba’ah Al Mishriyyah bil Azhar)

IBNU HAJAR AL ASQALANI
Dalam kitab ‘Fathul Bari’, syarah shahih Bukhari beliau menjelaskan tentang hadits:
Nabi SAW bersabda: {{Sesungguhnya jika salah seorang dari kamu berdiri untuk sholat, maka dia sedang bermunajat kepada Tuhannya, atau Tuhannya berada di antara dirinya dan kiblat…}}.
Hadits ini menolak orang yang menyangka bahwa Allah di atas arsy dengan dzat-Nya. (Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqalani, jilid 1 hlm. 508, cetakan Al Maktabah As Salafiyyah).

Tentang hadits ‘nuzul’ beliau mengatakan:
Orang yang menetapkan arah berdalil dengan hadits ini. Dia berkata, “yaitu arah atas”. Mayoritas ulama (jumhur) mengingkari hal itu, karena perkataan semacam itu menunjukkan tempat. Maha Suci Allah dari hal itu. (Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqalani, jilid 3 hlm. 30, cetakan Al Maktabah As Salafiyyah).

Penjelasan tetang hadits No. 7421 :
Zainab binti Jahsy berkata : “Sesungguhnya Allah menikahkanku di langit.”
Al Kirmani mengatakan: perkataan “di langit”, maka dhohirnya (makna tersuratnya) bukanlah yang dimaksud, karena Allah Maha Suci dari bertempat. Akan tetapi, karena arah atas itu lebih mulia dibandingkan arah lainnya, maka arah ini disandarkan kepada Allah sebagai isyarat/pertanda ketinggian Dzat dan sifat-Nya. Seperti ini pula nash-nash lain yang mengandung lafadz “ketinggian” dan yang semisalnya. (Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqalani, jilid 13 hlm. 412, cetakan Al Maktabah As Salafiyyah).

Penjelasan tentang Bab “ta’rujul malaaikatu war ruuhu ilaihi.”:
Ibnu Baththal berkata: Dengan bab ini, Imam Bukhari ingin membantah jahmiyyah mujassimah yang berpegang pada makna dhohir. Sungguh telah tetap bahwasannya Allah itu bukan jisim, sehingga tidak membutuhkan tempat untuk menetap/tinggal. Sesungguhnya Dia telah ada tanpa ada tempat (kana wa la makana). Sesungguhnya penyandaran “al ma’arij” (tempat-tempat naik) kepada Allah maksudnya adalah kemuliaan. Dan makna “irtifa’” adalah ketinggian-Nya dengan mensucikan-Nya dari tempat. (Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqalani, jilid 13 hlm. 416, cetakan Al Maktabah As Salafiyyah).

IMAM AL QURTHUBI
Dalam ‘Tafsir Al Qurthubi’ Surat Al A’raf ayat 54 beliau menjelaskan tentang firman Allah :
ثُمَّ اسْتَوَىٰ عَلَى الْعَرْش
Mayoritas ulama dahulu dan sekarang berpendapat wajibnya tanzih/mensucikan Allah dari arah dan tempat. Termasuk hajat dan kewajiban dalam hal ini – menurut kebanyakan ulama yang dahulu dan ulama sekarang yang mengikuti mereka – , yaitu: mensucikan Allah dari arah, sehingga menurut mereka Allah tidak di arah atas. (Tafsir Al Qurthubi, QS. Al A’raf ayat 54, versi software ‘Ayat’).

SYAIKH NAWAWI AL BANTANI
Beliau menjelaskan dalam kitab ‘Nurudh Dholam’:
Allah SWT adalah Dzat yang tidak ada pada-Nya sifat makhluk. Apapun yang terlintas dalam pikiranmu dari sifat-sifat makhluk, maka itu semua tidak ada pada Allah, dan Dia tidak bertempat. (Nurudh dholam, Syaikh Nawawi al Bantani, hlm. 7-8, Mathba’ah Mushtafa al Babi al Halabi wa Auladuh).

Artikel lain :
101 Ciri Ahlussunnah wal Jama'ah
Aqidah Ahlussunnah wal Jama'ah
Salafi Sebagai Madzhab Aqidah
Prinsip-prinsip Dasar Aqidah Asy'ariyyah 
Pengertian Bid'ah 
Pentingnya Sanad 
Tawassul dan Istighotsah yang Syar'i 

Rabu, 27 Desember 2017

Tawassul dan Istighotsah yang Syar'i

Hakikat tawassul dan istighotsah :
Para ulama seperti al-Imam al-Hafizh Taqiyyuddin al-Subki menegaskan bahwa tawassul, istisyfa’, istighatsah, isti’anah, tajawwuh dan tawajjuh, memiliki makna dan hakekat yang sama. Mereka mendefinisikan tawassul - dan istilah-istilah lain yang sama - dengan definisi sebagai berikut:
“Memohon datangnya manfaat (kebaikan) atau terhindarnya bahaya (keburukan) kepada Allah dengan menyebut nama seorang nabi atau wali untuk memuliakan (ikram) keduanya”. (Al-Hafizh al-’Abdari, al-Syarh al-Qawim, hal. 378).

Pengertian Tawassul :
Tawassul adalah mengambil perantara makhluk untuk doa kita pada Allah swt (Habib Munzir al Musawa, Kenalilah Aqidahmu, hal. 33).

Pengertian Istighotsah :
Istighatsah adalah memanggil nama seseorang untuk meminta pertolongannya. (Habib Munzir al Musawa, Kenalilah Aqidahmu, hal. 37).

Tawassul yang diperselisihkan (ikhtilaf) :
Tawassul kepada Allah dengan dzat Nabi Muhammad SAW, salah seorang Nabi yang lain, malaikat atau orang sholih.
Imam Ahmad membolehkan tawassul dengan hak Nabi SAW. (Yusuf Qardhawi, Fushul fil Aqidah bainas Salaf wal Khalaf, hal. 349).

Tawassul yang dilakukan Nabi SAW dengan dirinya dan para Nabi sebelumnya:
Dalam biografi Fathimah binti Asad, ibu dari Ali ibn Abi Thalib terdapat keterangan bahwa ketika ia meninggal, Rasulullah SAW menggali liang lahatnya dengan tangannya sendiri dan mengeluarkan tanahnya dengan tangannya sendiri. Ketika selesai beliau masuk dan tidur dalam posisi miring di dalamnya, lalu berkata: Allah Dzat yang menghidupkan dan mematikan. Dia hidup tidak akan mati. Ampunilah ibuku Fathimah binti Asad, ajarilah ia hujjah, lapangkanlah tempat masuknya dengan kemuliaan Nabi-Mu dan para Nabi sebelumku. Karena Engkau adalah Dzat yang paling penyayang. Rasulullah kemudian mentakbirkan Fathimah 4 kali dan bersama Abbas dan Abu Bakar Shiddiq RA memasukkannya ke dalam liang lahat.” HR Thabarani dalam al Kabir dan al Awsath. Dalam sanadnya terdapat Rauh ibn Sholah yang dikategorikan dapat dipercaya oleh Ibnu Hibban dan al-Hakim. Hadits ini mengandung kelemahan. Sedang perawi lain di luar Rouh sesuai dengan kriteria perawi hadits shahih.
Sebagian ahli hadits berbeda pendapat menyikapi status Rouh ibn Sholah, salah seorang perawi hadits di atas. Namun Ibnu Hibban memasukkannya dalam kelompok perawi tsiqah (dapat dipercaya). Pendapat al-Hakim adalah, “Ia dapat dipercaya.” Keduanya sama-sama mengkategorikan hadits sebagai shahih. Demikian pula Al Haitsami dalam Majma’ul Zawaaid. Perawi hadits ini sesuai dengan kriteria perasi hadits shahih. (Muhammad Alawi al Maliki, Paham-paham Yang Harus Diluruskan, hal. 100-101, versi pdf.).

Bertawassul dengan Nabi SAW setelah Nabi wafat, dengan menyebut “Ya Muhammad” :
Dari Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif, dari pamannya bernama Utsman bin Hunaif, bahwa ada seorang laki-laki akan menghadap Khalifah Utsman bin ‘Affan untuk suatu urusan, maka ia pun menemui Utsman bin Hunaif, ia mengadu kepada Utsman bin Hunaif, Utsman bin Hunaif berkata kepadanya: “Pergilah ke tempat wudhu’, kemudian berwudhu’lah, kemudian pergilah ke masjid, shalatlah dua rakaat, kemudian ucapkanlah: “Ya Allah, aku memohon kepada-Mu dan menghadap kepada-Mu berkat nabi-Mu Muhammad Saw nabi pembawa rahmat, ya Muhammad aku menghadap denganmu kepada Tuhanmu, agar Ia menunaikan hajatku”, kemudian ucapkanlah hajatmu. Pergilah, agar aku dapat pergi bersamamu”. Maka laki-laki itu pun pergi, ia melakukan apa yang dikatakan Utsman bin Hunaif. Kemudian ia datang ke pintu Utsman bin ‘Affan, lalu Utsman mendudukkannya bersamanya di atas karpet alas duduk, Utsman bin ‘Affan bertanya: “Apakah keperluanmu?”. Laki-laki itu pun menyebutkan keperluannya, lalu Utsman bin ‘Affan menunaikannya. Kemudian Utsman bin ‘Affan berkata kepadanya: “Engkau tidak menyebutkan keperluanmu hingga saat ini. Jika engkau ada keperluan, maka datanglah kepada kami”. Kemudian laki-laki itu pergi. Lalu ia menemui Utsman bin Hunaif dan berkata: “Semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepadamu, sebelumnya Khalifah Utsman bin ‘Affan tidak mau melihat keperluan saya dan tidak menoleh kepada saya hingga engkau menceritakan tentang saya kepadanya”. Utsman bin Hunaif berkata: “Demi Allah, saya tidak pernah menceritakan tentangmu kepada Khalifah Utsman bin ‘Affan, akan tetapi saya menyaksikan Rasulullah Saw, seorang yang buta datang kepadanya mengadu kepadanya tentang penglihatannya yang hilang, maka Rasulullah Saw berkata kepadanya: “Apakah engkau bersabar?”. Laki-laki buta itu menjawab: “Wahai Rasulullah, tidak ada yang membimbing saya, berat bagi saya”. Rasulullah Saw berkata kepadanya: “Pergilah engkau ke tempat wudhu’, berwudhu’lah, kemudian shalatlah dua rakaat, kemudian berdoalah dengan doa ini”. Utsman bin Hunaif berkata: “Demi Allah, tidak berapa lama kami berpisah, tidak berapa lama kami bercerita, hingga laki-laki buta itu datang kepada kami, seakan-akan ia tidak buta sama sekali”.
Ath-Thabrani berkata: “Yang meriwayatkan hadits ini adalah Syu’bah dari Abu Ja’far, namanya Umar bin Yazid, ia seorang periwayat yang Tsiqah (terpercaya), hanya Utsman bin Umar yang meriwayatkan dari Syu’bah. Abu Abdillah al-Maqdisi berkata: “Ini hadits shahih”. (Abdul Somad, 37 Masalah Populer, hal. 136-137).

Tawassul dengan Abbas, paman Nabi SAW :
Dari Anas ra: bahwa Umar bin Khattab ra apabila tertimpa kekeringan dia beristisqa bersama Abbas bin Abdul Muthallib ra. Dia berdoa: Ya Allah, dulu kami bertawassul kepada-Mu dengan Nabi-Mu, maka engkau turunkan hujan. Sekarang kami bertawassul dengan kepada-Mu dengan paman Nabi-Mu, berikanlah kami hujan. Anas berkata: Maka turunlah hujan. (HR. Bukhori).

Istighotsah kepada Nabi SAW setelah beliau wafat dalam Tafsir Ibnu Katsir :
Sejumlah ulama —antara lain Syekh Abu Mansur As-Sabbag di dalam kitabnya Asy-Syamil— mengetengahkan kisah yang terkenal dari Al-Atabi yang menceritakan bahwa ketika ia sedang duduk di dekat kubur Nabi Saw., datanglah seorang Arab Badui, lalu ia mengucapkan, "Assalamu'alaika, ya Rasulullah (semoga kesejahteraan terlimpahkan kepadamu, wahai Rasulullah). Aku telah mendengar Allah berfirman: 'Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasul pun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka menjumpai Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang' (An-Nisa: 64).
Sekarang aku datang kepadamu, memohon ampun bagi dosa-dosaku (kepada Allah) dan meminta syafaat kepadamu (agar engkau memohonkan ampunan bagiku) kepada Tuhanku."
Kemudian lelaki Badui tersebut mengucapkan syair berikut, yaitu:
يَا خَيْرَ مَنْ دُفِنَتْ بِالْقَاعِ أَعْظُمُهُ ... فَطَابَ مِنْ طِيبِهِنَّ الْقَاعُ وَالْأَكَمُ
نَفْسِي الْفِدَاءُ لِقَبْرٍ أَنْتَ سَاكِنُهُ ... فِيهِ الْعَفَافُ وَفِيهِ الْجُودُ وَالْكَرَمُ
Hai sebaik-baik orang yang dikebumikan di lembah ini lagi paling agung, maka menjadi harumlah dari pancaran keharumannya semua lembah dan pegunungan ini. Diriku sebagai tebusan kubur yang engkau menjadi penghuninya; di dalamnya terdapat kehormatan, kedermawanan, dan kemuliaan.
Kemudian lelaki Badui itu pergi, dan dengan serta-merta mataku terasa mengantuk sekali hingga tertidur. Dalam tidurku itu aku bermimpi bersua dengan Nabi Saw., lalu beliau Saw. bersabda,
يَا عُتْبى، الحقْ الْأَعْرَابِيَّ فَبَشِّرْهُ أَنَّ اللَّهَ قَدْ غَفَرَ له
"Hai Atabi, susullah orang Badui itu dan sampaikanlah berita gembira kepadanya bahwa Allah telah memberikan ampunan kepadanya!"
(Tafsir Ibnu Katsir, QS. An Nisa : 64).

Istighotsah kepada Nabi untuk meminta hujan :
Al Hafidh Abu Bakar Al Baihaqi mengatakan, “ Memberi kabar kepadaku Abu Nashr ibn Qatadah dan Abu Bakr Al Farisi, keduanya berkata, “Bercerita kepadaku Abu ‘Umar ibn Mathar, bercerita kepadaku Ibrahim ibn ‘Ali Al Dzuhali, bercerita kepadaku Yahya ibn Yahya, bercerita kepadaku Abu Mu’awiyah dari A’masy dari Abi Shalih dari Malik, ia
berkata: “Pada masa khalifah ‘Umar ibn Al Khaththab penduduk mengalami paceklik, lalu seorang lelaki datang ke kuburan Nabi SAW dan berkata, “Wahai Rasulullah, Mohonkanlah hujan kepada Allah karena ummatmu banyak yang meninggal dunia.” Rasulullah pun datang kepadanya dalam mimpi,dan berkata: Datangilah Umar, sampaikanlah salam untuknya dariku dan khabarkan pada penduduk bahwa mereka akan diberi hujan, dan katakan pada ‘Umar: “Kamu harus tetap dengan orang yang pintar, orang yang pintar!”. Lelaki itu pun mendatangi Umar menceritakan apa yang dialaminya. Kata Umar, “Ya Tuhanku, saya tidak bermalas-malasan kecuali terhadap sesuatu yang saya tidak mampu mengerjakannya.” (Dikutip dari Bidayah wan Nihayah Ibnu Katsir, Juz 1 hal. 91 oleh Muhammad Alawi al Maliki pada kitab ‘Paham-paham yang Harus diluruskan’).
Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dengan sanad yang shohih dari Abu Sholih as Samman, dari Malik ad Dari – seorang bendahara Umar – ia dia berkata: “Pada masa Umar  manusia telah ditimpa kekeringan, maka seorang laki-laki datang ke kuburan Nabi dan berkata, “Ya Rasulallah, mintalah hujan untuk umatmu karena mereka telah ditimpa kehancuran!” Lalu Nabi datang kepada laki-laki tersebut dalam mimpinya, dan dikatakan kepadanya, “Datanglah kepada Umar!”” Saif meriwayatkan dalam kitab ‘Al Futuh’ bahwa orang yang bermimpi tersebut adalah Bilal bin Harits al Muzani, salah seorang sahabat. (Ibnu Hajar al Asqalani, terjemah Fathul Bari, jilid 5 hal 410-411, penerbit Pustaka Azzam).

Istighotsah pada Nabi setelah wafat agar sembuh dari kram :
Demikian pula diriwayatkan bahwa dihadapan Ibn Abbas ra ada seorang yang keram kakinya, lalu berkata Ibn Abbas ra : “Sebut nama orang yang paling kau cintai..!”, maka berkata orang itu dengan suara keras: “Muhammad..!”, maka dalam sekejap hilanglah sakit keramnya (diriwayatkan oleh Imam Hakim, Ibn Sunniy, dan diriwayatkan oleh Imam Tabrani dengan sanad hasan) dan riwayat ini pun diriwayatkan oleh Imam Nawawi pada Al Adzkar. (Habib Munzir al Musawa, Kenalilah Aqidahmu, hal. 37).
Dari Mujahid, ia berkata, “Seorang lelaki yang berada dekat Ibnu Abbas mengalami kram pada kakinya. “Sebutkan nama orang yang paling kamu cintai,” kata Ibnu Abbas kepadanya. Lalu lelaki itu menyebut nama Muhammad dan akhirnya hilanglah rasa sakit akibat kram pada kakinya. [Disebutkan oleh Ibnu Taimiyyah dalam Al Kalim Al Thayyib pada Al Faslh Al Saabi’ wa Al Arba’in hlm. 161] (Muhammad Alawi al Maliki, Paham-paham yang Harus diluruskan, hal. 108 versi pdf)

Istighotsah dengan malaikat :
Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya Allah mempunyai para malaikat yang bertugas mencatat daun yang jatuh dari pohon. Jika salah seorang dari kalian mengalami kepincangan di padang pasir maka berserulah: "Bantulah aku, wahai para hamba Allah."
Hadits ini diriwayatkan oleh Al Thabarani dan para perawinya dapat dipercaya. ((Muhammad Alawi al Maliki, Paham-paham yang Harus diluruskan, hal. 108 versi pdf)

Kehidupan Nabi SAW di alam barzakh :
Rasulullah SAW bersabda: Hidupku lebih baik untuk kalian. Kalian bisa berbicara dan mendengar pembicaraan. Dan kematianku lebih baik buat kalian. Amal perbuatan kalian disampaikan kepadaku. Jika aku menemukan amal baik maka aku memuji Allah dan bila menemukan amal buruk aku memohonkan ampunan kepada Allah untuk kalian.
Al Hafid Al ‘Iraqi menyatakan dalam Kitab Al Janaa’izi min Tharhi Al Tatsribi fi Syarhi Al Taqribi bahwa isnad hadits ini baik.Al Hafidh Al Haitsami dalam Majma’u Al Zawaaid vol IX hlm 24 menyatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Al Bazzaar dan para perawinya memenuhi kriteria perawi hadits shahih. Al Suyuthi menilai hadits ini shahih dalam Al Mu’jizatu wa Al Khashaisu. Demikian pula Al Qasthalani pensyarah kitab Al Bukhari. Dalam Faidlu Al Qadir vol III hlm 4211, Al Munawi menegaskan bahwa hadits ini shahih. Begitu pula Al Zurqani dalam syarh Al Mawaahib karya Al Qasthalani, dan Al Syihab Al Khafaaji dalam syarh Al Syifaa vol I hlm. 122. Begitu pula Al Mala Al Qari dalam syarh Al Syifaa vol I hlm 122. ia mengatakan hadits ini diriwayatkan pula oleh Al Harits ibnu Abi Usamah dalam Musnadnya dengan sanad shahih. Ibnu Hajar menyebutkan hadits ini dalam Al Mathalib Al ‘Aaliyah vol. IV hlm 22. Hadits ini datang dari sumber lain dengan status mursal dari Bakr ibnu Abdillah Al Muzani. Al Hafidh Isma’il Al Qadli meriwayatkan hadits ini dalam Juz’u Al Shalat ‘ala Al Nabi Saw. Al Syaikh Nashiruddin Al Albani menyatakan bahwa status hadits ini mursal shahih. Al Hafid Abdul Hadi yang keras kepala dan kaku menilai hadits ini shahih dalam kitabnya Al Sharim Al Munki fi Al Radd ‘ala Al Subki.  (Muhammad Alawi al Maliki, Paham-paham Yang Harus Diluruskan, hal. 233-234 versi pdf).
Sabda beliau saw : “Tiadalah seseorang bersalam kepadaku, kecuali Allah mengembalikan ruh ku hingga aku menjawab salamnya” (HR Baihaqiy dalam Sunan Alkubra hadits no.10.050)

Pendapat ULAMA yang membolehkan tawassul dengan selain Nabi SAW :

Sesungguhnya madzhab ahlussunnah wal jama’ah yaitu: bahwa tawassul dengan kemuliaan Rasulullah SAW dan orang-orang sholih adalah disyariatkan dan boleh. Tidak ada beda baik mereka masih hidup maupun sudah wafat. Juga bertabarruk (mengambil berkah) dengan mereka karena mereka itu dicintai oleh Allah SWT. Adapun manfaat, madharat dan penciptaan hanyalah milik Allah SWT yang Maha Esa dan tidak ada sekutu bagi-Nya. (Syaikh Ahmad bin Zaini Dahlan, dikutip oleh Prof. Dr. Qahthan Addauri dalam kitab “Al Aqidah Al Islamiyyah wa Madzahibuha”, hal. 220-221). 

PENDAPAT HASAN AL BANNA DALAM USHUL 'ISYRIN
Doa kepada Allah yang disertai tawassul dengan seseorang dari makhluk adalah termasuk masalah khilaf furu’ dalam cara berdoa, bukan termasuk masalah aqidah. (Ushul ke-15)