Rabu, 07 April 2021

Tawassul, Istighotsah, serta Dalil-dalilnya

Tawassul dengan Nabi Muhammad SAW.

Tawassul, istighotsah dan meminta syafaat kepada Allah dengan Nabi Muhammad SAW adalah hal yang boleh dan baik untuk dilakukan. Tawassul dengan Nabi Muhammad SAW itu boleh dilakukan dalam semua keadaan: sebelum beliau diciptakan, setelah diciptakan, selama beliau hidup di dunia, setelah meninggalnya (saat di alam barzakh), dan setelah beliau dibangkitkan kembali kelak di akhirat.

Tawassul dengan Nabi ini terbagi menjadi tiga makna:

  1. Tawassul dalam makna seseorang meminta kepada Allah SWT dengan Nabi Muhammad SAW, dengan kehormatan beliau, atau dengan barokah beliau.
  2. Tawassul dalam makna seseorang meminta doa kepada Nabi Muhammad SAW.
  3. Seseorang meminta sesuatu kepada Nabi Muhammad SAW, dalam makna Nabi mampu menjadi sebab terwujudnya sesuatu yang diminta itu. Baik dengan cara Nabi SAW berdoa kepada Allah atau dengan cara memberi syafa’at kepada orang yang meminta itu.

Dalam semua jenis tawassul ini, pada hakikatnya yang diminta adalah Allah SWT.


TAWASSUL DENGAN NABI SAW.

1. Tawassul sebelum Nabi Muhammad SAW diciptakan.

Rasulullah SAW bersabda: “Ketika Adam AS berbuat salah, Adam AS berkata: Ya Tuhanku, aku meminta kepada-Mu dengan haq Muhammad agar Engkau mengampuniku. Maka Allah Azza wa Jalla berfirman: Wahai Adam, bagaimana engkau bisa mengenal Muhammad sedangkan Aku belum menciptakannya? Adam menjawab: Karena, saat Engkau menciptakanku dengan kekuatan-Mu dan Engkau tiupkan ruh-Mu kepadaku, aku mengangkat kepalaku, kemudian aku melihat di tiang-tiang Arsy tertulis ‘tidak ada Tuhan selain Allah, Muhammad Rasulullah’. Maka aku mengetahui bahwa Engkau tidak akan menggabungkan (sebuah nama) kepada nama-Mu, kecuali pasti itu adalah makhluk yang paling Engkau cintai. Maka Allah Azza wa Jalla berfirman: engkau benar wahai Adam, sesungguhnya dia (Muhammad) adalah makhluk yang paling Aku cintai. Karena engkau meminta-Ku dengan haqnya (Muhammad), maka sungguh Aku telah mengampunimu. Dan seandainya bukan karena Muhammad, maka Aku tidak menciptakanmu.” (HR. Al Hakim). Hadits ini dishahihkan oleh Al Hakim, As Suyuthi, Al Qasthallani, Az Zarqani dan Taqiyuddin As Subki.


2. Tawassul pada saat Nabi Muhammad SAW hidup di dunia.

“Dari Utsman bin Hunaif ra, bahwasannya seorang laki-laki buta datang kepada Nabi SAW dan berkata: Doakanlah kepada Allah, agar Allah menyembuhkanku. Nabi SAW bersabda: Jika engkau mau aku akan mendoakanmu, dan jika engkau mau bersabar maka itu lebih baik bagimu. Laki-laki itu menjawab: Doakanlah kepada Allah. Maka Nabi memerintahkannya untuk berwudhu, membaguskan wudhunya, dan berdoa dengan doa ini: Ya Allah aku meminta kepada-Mu dan aku menghadap kepada-Mu dengan Nabi-Mu Muhammad, Nabi rahmah. Wahai Muhammad, aku menghadap denganmu kepada Tuhanku dalam kebutuhanku ini agar Allah mengabulkannya untukku. Ya Allah terimalah syafa’atnya untukku.“ (HR. Tirmidzi). Menurut At Tirmidzi hadits ini hasan shahih. Hadits ini juga dishahihkan oleh Al Baihaqi, Al Hakim dan Adz Dzahabi.


3. Tawassul setelah Nabi Muhammad SAW wafat.

Pada saat Nabi SAW telah wafat dan Utsman menjabat sebagai khalifah, ada seorang laki-laki yang mendatangi Utsman bin Hunaif dengan riwayat sebagai berikut:

“Dari Utsman bin Hunaif ra: bahwa seorang laki-laki berkali-kali datang kepada Utsman bin Affan ra untuk suatu kebutuhan, namun Utsman tidak menoleh kepadanya dan tidak memperhatikan kebutuhannya. Kemudian laki-laki itu datang kepada Utsman bin Hunaif dan mengeluhkan kejadian itu kepadanya. Maka Utsman bin Hunaif berkata: pergilah ke tempat wudhu kemudian berwudhulah, setelah itu datanglah ke masjid dan sholatlah dua rekaat, kemudian berdoalah: ‘Ya Allah aku meminta kepada-Mu dan menghadap kepada-Mu dengan Nabiku Muhammad SAW, Nabi rahmah. Wahai Muhammad aku menghadap kepada Tuhanku denganmu, agar Allah mengabulkan permintaanku.’ Kemudian sebutkanlah kebutuhanmu. (HR. Thabrani).

Kemudian laki-laki tersebut datang ke rumah Utsman bin Affan, kemudian Utsman mempersilahkan dia masuk dan mengabulkan kebutuhannya.

Atsar ini dijadikan hujjah berdasarkan pemahaman sahabat Utsman bin Hunaif yang mengajarkan doa tersebut, sedangkan pada saat itu Nabi SAW telah wafat. Tentu saja sahabat Utsman bin Hunaif sangat paham dengan hukum Allah dan rasul-Nya.


TAWASSUL DENGAN MEMINTA DOA DARI NABI SAW.

1. Meminta doa pada saat Nabi Muhammad SAW hidup di dunia.

Hal ini sudah mutawatir. Banyak sekali hadits-hadits tentang meminta doa ini. Di antaranya: “Seorang laki-laki masuk ke masjid pada hari Jum’at saat Nabi SAW sedang berdiri dalam khutbah. Kemudian laki-laki itu menghadap Rasulullah dalam keadaan berdiri, dia berkata: Ya Rasulullah, harta telah rusak, jalan-jalan telah terputus, berdoalah kepada Allah SWT agar memberi hujan kepada kami. Maka Rasulullah mengangkat tangannya kemudian berdoa: Ya Allah berilah hujan kepada kami, Ya Allah berilah hujan kepada kami.” (HR. Bukhari dan Muslim).


2. Meminta syafaat kepada Nabi Muhammad SAW di hari kiamat.

Meminta syafaat di hari kiamat sudah menjadi ijma’ dan telah mutawatir di dalam hadits-hadits Nabi.


3. Meminta doa kepada Nabi Muhammad SAW setelah wafat (di alam barzakh).

Pada masa Umar bin Khatthab (menjadi khalifah), manusia ditimpa kekeringan/paceklik. Kemudian seorang laki-laki datang ke kubur Nabi SAW dan berkata: ‘Wahai Rasulullah, mohonkanlah hujan untuk umatmu, karena mereka telah binasa.’ Maka Rasulullah SAW mendatanginya di dalam mimpi dan bersabda: ‘Datanglah kepada Umar, sampaikan salam kepadanya, dan beritakan kepadanya bahwa mereka akan diberi hujan, dan katakan padanya: wajib atasmu menjadi dermawan.’ Maka laki-laki itu mendatangi Umar dan menceritakan (hal itu) kepadanya. Maka Umar menangis kemudian berkata: ‘Ya Tuhanku, tidaklah aku bersambalewa melainkan apa yang memang aku tidak mampu.’ (HR. Baihaqi). Atsar ini dishahihkan oleh Ibnu Katsir. Atsar ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan dishahihkan oleh Ibnu Hajar Al Asqallani.


TAWASSUL DENGAN MEMINTA SESUATU KEPADA NABI.

Atsar-atsar tentang hal ini ada banyak, di antaranya permintaan seorang sahabat kepada Nabi SAW: “Aku minta kepadamu agar aku bisa menemanimu di surga. Maka Nabi SAW bersabda: (Untuk itu) Tolonglah aku dengan cara engkau memperbanyak sujud.” (HR. Muslim).


Istighotsah.

Istighotsah adalah meminta pertolongan. Seseorang bisa meminta pertolongan secara langsung kepada Allah SWT. Seseorang juga bisa meminta pertolongan kepada orang lain yang menurutnya bisa membantu, dalam arti orang itu bisa mengusahakan bantuan tersebut atau bisa menjadi sebab terwujudnya pertolongan. Sedangkan pada hakikatnya yang bisa menciptakan dan mewujudkan pertongan itu hanyalah Allah SWT. Dalam makna seperti inilah maksud istighotsah kepada Nabi SAW.

Jadi, istighotsah kepada Nabi Muhammad SAW adalah meminta pertolongan kepada Beliau SAW dengan doa Beliau dan semacamnya. Maka istighotsah ini kembali kepada tawassul dalam makna: tawassul dengan Nabi SAW dan tawassul dengan meminta doa dari Nabi SAW. Hal ini boleh dilakukan pada saat Nabi SAW masih hidup di dunia maupun sesudah wafatnya.


Tawassul dengan selain Nabi Muhammad SAW.

Sebagaimana diperbolehkan tawassul dengan Nabi Muhammad SAW, boleh juga bertawassul dengan Nabi-nabi yang lain, dengan orang-orang sholih dan dengan para wali.


1. Tawassul dengan Nabi-nabi.

Nabi Muhammad SAW pernah berdoa dengan tawassul: “… dengan haq Nabi-Mu dan Nabi-nabi sebelumku” (HR. Thabrani). Sanadnya jayyid.


2. Tawassul dengan orang sholih/wali.

Hadits riwayat Imam Bukhari tentang kisah tiga orang yang terjebak di gua, menunjukkan tentang bolehnya bertawassul dengan amal sholih. Padahal amal adalah makhluk. Maka bertawassul dengan orang yang mempunyai keutamaan di hadapan Allah lebih layak dilakukan.

Dalam hadits riwayat Imam Bukhari, Umar bin Khatthab pada saat paceklik/kekeringan, pernah bertawassul dengan Abbas dalam sholat istisqa’, dan tidak ada seorangpun yang menolak hal ini.


Bahan rujukan.

  1. “Syifaus Saqam fi Ziyarati Khairil Anam”, Taqiyuddin as Subki.
  2. “Al Jauharul Munaddham fi Ziyaratil Qabril Mukarram”, Ibnu Hajar al Haitami.
  3. “Mafahim Yajib an Tushahhah”, Sayyid Muhammad Alwi al Maliki.

Kamis, 17 Oktober 2019

Mengedit Tabel: Trik LibreOffice


  1. Buka LibreOffice. Buat file text docoment baru.
  2. Buatlah tabel dengan cara masuk ke menu: Table > Insert Table. Aturlah Columns = 5, Rows = 11.
  3. Isilah tabel seperti contoh berikut.


  4. No
    Nama
    Tinggi badan (cm)
    Berat badan (kg)


    1
    Abdullah
    167
    45


    2
    Muhammad
    155
    50


    3
    Guntur
    160
    44


    4
    Isa
    174
    55


    5
    Gatotkaca
    150
    39


    6
    Khadijah
    155
    43


    7
    Aisyah
    169
    48


    8
    Fatimah
    147
    44


    9
    Kunti
    158
    40


    10
    Rara
    171
    51
  5. Select/pilih pada kolom satu yang bersebelahan dengan angka 1 – 5.
  6. Gabungkan kelima baris tersebut dengan cara masuk ke menu: Table > Merge cells.
  7. Pada cell baru tersebut tuliskan “Laki-laki”.
  8. Dengan cara yang sama, gabungkan baris yang bersebelahan dengan angka 6 – 10 pada kolom 1. Ketikkan pada cell baru tersebut “Perempuan”.
  9. Putarlah teks “Laki-laki” dengan cara: Select/pilih teks “Laki-laki”, kemudian masuk ke menu Format > Character. Pada menu Rotation, pilihlah 90 degrees.
  10. Putarlah juga teks “Perempuan” dengan cara yang sama.
  11. Sesuaikan lebar kolom.
  12. Aturlah warna background cell agar lebih cantik. Select pada cells, kemudian lihat gambar “Background color” di bagian bawah layar LibreOffice.
  13. Selamat mencoba.

Rabu, 02 Januari 2019

Terjemah Minhajut Thalibin, Fikih Madzhab Syafi'i

Kami berusaha menerjemahkan Kitab Minhajut Thalibin karya Imam Nawawi. Kitab ini merupakan matan fikih madzhab Syafi'i yang sangat terkenal. Dari kitab ini lahir ratusan kitab syarah/penjelasan. Imam Nawawi merupakan ahli hadits dan tokoh madzhab Syafi'i yang fatwanya berada di level tertinggi dalam madzhab. Karena itu sangat penting untuk mempelajari kitab-kitab beliau.

Terjemah Minhajut Tholibin ini dilengkapi dengan penjelasan yang diambil dari berbagai kitab, di antaranya: Kanzur Raghibin, Tuhfatul Muhtaj, Mughnil Muhtaj dan Nihayatul Muhtaj. Buku terjemah versi 1.11 telah memuat Kitab Thoharoh, Kitab Shalat, Kitab Shalat Jama'ah, Kitab Janaiz, Kitab Zakat, Kitab Pembagian Zakat, Kitab Puasa, Kitab I'tikaf, Kitab Haji, Kitab Kurban, dan Kitab Makanan secara lengkap. Silahkan download gratis versi pdf nya di link berikut:

Fikih Madzhab Syafii-1-11.pdf (25 Juli 2021)
Fikih Madzhab Syafii-1-11-lay2.pdf (Lebih nyaman dibaca di HP)

Semoga Allah SWT memberikan kekuatan kepada kami untuk menyelesaikan terjemah Minhajut Thalibin ini. Dan semoga Allah SWT mengumpulkan kami bersama Imam Nawawi, bersama Rasulullah Muhammad SAW kelak di surga-Nya. Aamiin.

Fikih Thoharoh Madzhab Syafi'i

Silahkan download gratis buku Fikih Thoharoh Madzhab Syafi'i. Buku ini merupakan terjemah kitab Minhajut Thalibin karya Imam Nawawi. Buku ini disertai penjelasan singkat yang diambil dari berbagai kitab, di antaranya: Tuhfatul Muhtaj, Nihayatul Muhtaj, Mughnil Muhtaj, dan Kanzur Raghibin. Buku versi 1.0 ini telah memuat Kitab Thoharoh secara lengkap.

Download versi pdf silahkan di link berikut:
Fikih Thoharoh-1-0.pdf

Minggu, 09 Desember 2018

Syarat Sah Sholat Menurut Madzhab Syafi'i (Terjemah dari Minhajut Thalibin)


BAB SYARAT-SYARAT SHOLAT
Syarat-syarat sholat ada lima:
  1. Mengetahui waktu.
  2. Menghadap kiblat.
  3. Menutup aurat.
    Aurat laki-laki: bagian tubuh antara pusar dan lutut; seperti itu pula bagi budak menurut pendapat yang ashah. Aurat perempuan merdeka: semua tubuh selain wajah dan telapak tangan1.
    Syarat menutup aurat: apa saja yang bisa menghalangi terlihatnya warna kulit, meskipun hanya tanah atau air yang keruh.
    Menurut pendapat yang ashah: wajib berlumuran tanah bagi orang yang tidak punya baju.
    Wajib menutup bagian atas dan samping, tidak bagian bawah. Kalau saat ruku’ atau saat lain aurat terlihat dari leher baju (kerah), maka tidak cukup, hendaknya dia mengancingkan atau mengencangkan (mengikat) bagian tengahnya. Wajib untuk menutup sebagian aurat yang terlihat dengan tangan menurut pendapat yang ashah. Jika dia hanya mendapatkan penutup yang hanya cukup untuk dua aurat2 (qubul dan dubur), maka dipakai untuk menutup keduanya. Jika hanya cukup untuk salah satunya, maka ditutup qubulnya; dikatakan: ditutup duburnya; dikatakan: boleh dipilih di antara keduanya.
  4. Suci dari hadats.
    Jika dia dikalahkan oleh hadats, maka batal sholatnya; dalam qaul qadim: tidak batal3. Dua pendapat itu berlaku bagi semua pembatal sholat yang menimpa tanpa pengurangan, dalam keadaan sulit menolak pembatal itu. Jika memungkinkan dalam keadaan angin menyingkap auratnya kemudian dia tutupi, maka tidak batal. Jika tidak mampu menolaknya misal khuffnya jadi longgar ketika sholat, maka batal.
  5. Sucinya pakaian, badan dan tempat dari najis.
    Apabila tidak jelas suci atau najis,hendaknya dia berijtihad. Seandainya najis sebagian pakaian atau badannya akan tetapi dia tidak tahu4, maka wajib membasuh/mencuci keseluruhannya. Seandainya dia menyangka najis itu di bagian tepinya, maka tidak cukup membasuh bagian tepi itu saja menurut pendapat yang shahih. Seandainya dia membasuh setengah najis, kemudian membasuh setengah sisanya, maka menurut pendapat yang ashah: bahwa jika dia membasuh sisanya yang bersebelahan/berdampingan, maka jadi suci seluruhnya; jika tidak demikian, maka jadi tidak berdampingan5.
    Tidak sah sholat seseorang yang sebagian pakaiannya menyentuh najis meskipun pakaian itu tidak bergerak bersama gerakannya6; demikian juga orang yang memegang ujung sesuatu7 yang ada najisnya jika sesuatu itu bergerak mengikuti gerakan orangnya, demikian pula jika tidak bergerak menurut pendapat yang ashah; seandainya dia jadikan ujung sesuatu itu di bawah kakinya, maka sah sholatnya secara mutlak. Tidak mengapa najis yang ada di depan dadanya ketika ruku’ dan sujud menurut pendapat yang shahih.
    Sendainya tersambung tulangnya8 dengan bahan najis ketika tidak ada bahan yang suci, maka dimaafkan. Jika tidak demikian9, wajib melepaskannya jika dia tidak takut adanya bahaya yang nyata – dikatakan: bahkan jika takut10. Jika orang itu meninggal, tidak usah dilepas menurut pendapat yang shahih.
    Dimaafkan tentang tempat istijmarnya; seandainya dia membawa alat istijmar maka batal sholatnya menurut pendapat yang ashah.
    Tanah jalan raya yang diyakini najisnya, dimaafkan karena sulitnya menjaganya dari najis secara umum. Berbeda-beda11 (tentang yang dimaafkan) sesuai waktu dan tempatnya dari kondisi pakaian dan badan12.
    Dimaafkan sedikit darah kutu, kotoran(tahi) lalat, menurut pendapat yang ashah: tidak dimaafkan jika banyak, demikian pula yang sedikit tapi menyebar bersama keringat, ukuran banyak itu sesuai dengan adat kebiasaan.
    Pendapatku: pendapat yang ashah menurut para muhaqqiq: dimaafkan secara mutlak. Wallahu a’lam.
    Darah jerawat seperti darah kutu, dan dikatakan: jika diperas, maka tidak (dimaafkan).
    Bisul, luka, tempat pisau lancip, dan bekam, maka dikatakan: seperti jerawat. Menurut pendapat yang ashah: jika yang seperti itu terus menerus secara umum, maka seperti istihadhah13; jika tidak maka seperti darah ajnabi, tidak dimaafkan; dan dikatakan: dimaafkan kalau sedikit.
    Pendapatku: menurut pendapat yang ashah: itu semua seperti jerawat, menurut yang adhhar: dimaafkan atas darah ajnabi yang sedikit, wallahu a’lam.
    Nanah, dan nanah bercampur darah, hukumnya seperti darah. Demikian juga cairan luka, cairan kulit melepuh yang ada udaranya, demikian juga yang tidak ada udaranya menurut pendapat yang adhhar.
    Pendapatku: pendapat madzhab: (yang tidak ada udaranya) itu suci, wallahu a’lam.
    Seandainya seseorang sholat dengan najis, tetapi dia tidak mengetahuinya, wajib mengqadha menurut qaul jadid. Jika dia mengetahuinya, kemudian lupa, wajib qadha menurut pendapat madzhab.
1termasuk bagian atas (punggung tangan) dan bawah (telapak tangan) sampai pergelangan tangan. (At Tuhfah: 2/112).
2qubul dan dubur. (At Tuhfah: 2/116)
3karena udzur dikalahkan (tidak mampu menahan) hadats. (Kanzur Raghibin: 1/198)
4(tidak tahu) di bagian mana dari pakaian atau badan. (At Tuhfah: 2/122)
5bagian yang berdampingan sisanya (tetap) najis (Kanzur Raghibin: 1/200)
6seperti ujung ‘imamah yang menyentuh najis tanpa bergerak atau dengan bergerak (Kanzur Raghibin: 1/200)
7seperti tali (Kanzur Raghibin: 1/200)
8karena patah dan butuh dengan sambungannya (Kanzur Raghibin: 1/200)
9maksudnya: jika dia menyambung dengan bahan najis, padahal ada bahan suci yang baik, atau tidak butuh pada sambungan itu. (Mughnil Muhtaj: 1/293)
10wajib melepaskannya juga meskipun takut bahaya yang nyata, karena hal itu adalah pelanggaran. (Mughnil Muhtaj: 1/293)
11tentang yang dimaafkan. (Mughnil Muhtaj: 1/295)
12dimaafkan (najis yang sulit menjaganya) pada musim dingin, pada ujung pakaian, pada telapak kaki; tidak dimaafkan pada musim panas, yang di tangan, pada lengan baju. (At Tuhfah: 2/130).
13Maka wajib menyumbat dan membalutnya sebagaimana penjelasan tentang istihadhah. Adapun darah yang keluar setelah itu, maka dimaafkan. (At Tuhfah: 2/134)